
Tujuan Penerapan Maklumat Standar Pelayanan
Penyusunan dan publikasi Maklumat Standar Pelayanan Fakultas Ketahanan Pangan (FKP) UNESA bertujuan sebagai pernyataan tertulis mengenai kesanggupan dan kewajiban pimpinan beserta seluruh pegawai untuk menyelenggarakan pelayanan publik sesuai standar yang telah ditetapkan. Komitmen ini merupakan instrumen krusial dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui maklumat ini, FKP berupaya menjamin kepastian prosedur dan waktu penyelesaian layanan, menyediakan informasi yang mudah diakses, serta secara tegas menolak segala bentuk gratifikasi, pungutan liar, maupun praktik korupsi guna menciptakan budaya birokrasi yang bersih dan melayani.
Dukungan terhadap Sustainable Development Goals (SDGs)
Penerapan standar pelayanan yang transparan dan akuntabel ini merupakan wujud nyata kontribusi FKP UNESA terhadap pencapaian beberapa target Sustainable Development Goals (SDGs), di antaranya:
SDG 16 (Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh): Diimplementasikan melalui komitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, tanpa diskriminasi, serta penyediaan mekanisme penanganan pengaduan sebagai bentuk perbaikan berkelanjutan.
SDG 4 (Pendidikan Berkualitas): Tercermin melalui penyediaan infrastruktur pelayanan administrasi dan laboratorium yang terstandarisasi untuk mendukung kelancaran proses akademik seluruh civitas akademika.
SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan): Diwujudkan dengan membangun kepercayaan publik melalui kepastian hukum dan keterbukaan informasi pelayanan bagi seluruh pengguna layanan.