Filterisasi Isi Konten Akun Menfess UNJ Dalam Rangka Keamanan Data Siber
Abstrak
Media sosial telah berkembang menciptakan ruang komunikasi baru yang dinamis di lingkungan mahasiswa, salah satunya melalui akun menfess universitas. Akun ini memungkinkan mahasiswa mengirimkan keluh-kesah atau pendapat secara anonim, namun di balik kebebasan itu tersimpan risiko pelanggaran privasi. Artikel ini membahas bentuk pelanggaran privasi yang muncul, faktor penyebabnya, serta dampaknya terhadap mahasiswa dan pihak internal kampus. Metode kajian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan analisis literatur dan studi kasus akun menfess universitas. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa lemahnya kesadaran digital dan kontrol admin menjadi penyebab utama kebocoran identitas dan penyebaran informasi sensitif. Artikel ini menegaskan pentingnya etika digital, literasi digital, dan kebijakan perlindungan data dalam ekosistem media sosial kampus.
Kata Kunci
media sosial, etika digital, menfess universitas, literasi digital
Pendahuluan
Media sosial telah mengubah cara mahasiswa berinteraksi dalam menyampaikan aspirasi. Di Indonesia, fenomena akun menfess universitas menjadi tren yang memberi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat secara anonim. Akun seperti @unjfess_ pada platform X berperan sebagai wadah curhat, kritik, hingga penyebaran informasi kampus. Namun, kebebasan anonim ini sering disalahgunakan hingga menimbulkan pelanggaran privasi
seperti pembocoran identitas, penyebaran foto tanpa izin, atau gosip personal.
Menurut survei Digital Civility Index 2024 oleh Microsoft, 41% pengguna muda di Indonesia mengaku pernah mengalami pelanggaran privasi digital dalam bentuk penyebaran data atau foto pribadi tanpa izin. Fenomena ini memperlihatkan lemahnya kesadaran akan batas etika di ruang digital, termasuk di lingkungan akademik yang seharusnya menjunjung tinggi tanggung jawab dan integritas.
Tinjauan Pustaka
Privasi digital didefinisikan sebagai hak individu untuk mengontrol informasi pribadinya di dunia maya (Solove, 2021). Pelanggaran privasi dapat terjadi ketika informasi pribadi dipublikasikan tanpa persetujuan pemiliknya (Tufekci, 2018). Meskipun akun menfess berfungsi sebagai kanal aspirasi mahasiswa, sering kali tidak memiliki mekanisme verifikasi dan filterisasi yang ketat.
Sebuah studi oleh Wahyuningtyas (2023) di Jurnal Komunikasi Digital Indonesia menyebut bahwa akun anonim kampus berpotensi menjadi media penyebaran ujaran kebencian dan informasi personal, terutama jika pengelola akun tidak memiliki panduan etika yang jelas. Di sisi lain, penelitian oleh Kurniawan dan Sari (2024) menekankan bahwa literasi digital mahasiswa Indonesia masih tergolong rendah, terutama dalam hal perlindungan data pribadi dan pemahaman konsekuensi hukum dari aktivitas daring.
1
Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi pada beberapa akun menfess universitas di Indonesia serta analisis literatur dari jurnal, artikel berita, dan laporan kebijakan digital. Pendekatan ini digunakan untuk memahami secara kontekstual bentuk pelanggaran privasi dan respons civitas akademika kampus terhadap isu tersebut.
Pembahasan
Akun menfess pada awalnya dimaksudkan untuk memperkuat solidaritas dan komunikasi pelajar. Namun kebebasan anonim menyebabkan munculnya konten yang melanggar batas privasi, seperti:
1. Penyebaran data atau foto siswa tanpa izin.
2. Unggahan gosip internal fakultas atau hubungan pribadi.
3. Tuduhan sepihak yang berpotensi mencemarkan nama baik. Masalah utama bukan pada platformnya, tetapi pada budaya digital penggunanya. Banyak pelajar tidak menyadari bahwa anonimitas bukanlah kebebasan mutlak, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga keamanan informasi orang lain.
Dalam kasus yang ditemukan di beberapa universitas, pelanggaran privasi sering berawal dari kiriman “menfess lucu” yang berkembang menjadi perundungan digital. Dampaknya yang serius: korban mengalami tekanan psikologis, penurunan kinerja akademik, hingga kehilangan rasa aman di lingkungan kampus.
Kementerian Kominfo (2023) menegaskan bahwa penyebaran data pribadi tanpa izin termasuk pelanggaran terhadap UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa aktivitas menfess pun tidak berada di luar jangkauan hukum.
2
Kesimpulan
Fenomena semacam privasi pada akun menfess universitas merupakan cerminan dari rendahnya kesadaran etika digital dan lemahnya kontrol sosial di ruang maya. Akun anonim memang memberi ruang berekspresi, tetapi tanpa literasi digital dan regulasi yang jelas, ia berubah menjadi sumber kerentanan.
Mahasiswa sebagai bagian dari komunitas akademik perlu memahami batas antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial. Kampus dan pengelola akun menfess perlu menyusun kode etik bersama untuk melindungi privasi mahasiswa, sekaligus menjadikan media sosial sebagai ruang dialog yang sehat dan produktif.
Daftar Pustaka
Kementerian Kominfo RI. (2023). Laporan Literasi Digital Indonesia. Jakarta: Kominfo. Solo, DJ (2021). Memahami Privasi di Era Digital. Yale University Press Kurniawan, D., & Sari, P. (2024). Literasi Privasi Digital Mahasiswa di Era Media Sosial. Jurnal Pendidikan dan Teknologi Informasi, 12(1)..
Tufekci, Z. (2018). Twitter dan Gas Air Mata: Kekuatan dan Kerapuhan Protes Jaringan. Yale University Press.
Wahyuningtyas, R. (2023). Etika Digital dan Fenomena Akun Anonim Kampus di Indonesia. Jurnal Komunikasi Digital Indonesia, 5(2).
Share It On: